REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa membuat peluang korupsi menjadi lebih besar. Besarnya dana yang digelontorkan pada desa setiap tahunnya berpeluang disalah gunakan dengan kepala desa yang tak berkompeten.
Fenomena ini diakui oleh Menteri Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar. Ia mengakui celah ini, maka ia berencana akan memperketat pengawasan. Nantinya yang akan melakukan pengawasan penuh adalah BPK.
Kementerian akan menekankan pada penguatan skill kepala desa, menghadirkan fasilitator agar kepala desa bisa lebih terampil dalam membuat anggaran dan menggunakan anggaran secara efektif.
"Membentuk desa menjadi mandiri itu penting, maka perlu adanya peningkatan kapasitas kepala daerah. Kalau ada yang ketahuan sleweng akan langsung ditindak secara hukum," ujar Jafar, Selasa (16/12).