REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi dan kalangan DPRD akan segera membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV/AIDS. Ketentuan tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2015.
"Ditargetkan, pada 2015 nanti perda tersebut sudah disahkan," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi sekaligus Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi Achmad Fahmi, kepada Republika, Selasa (16/12). Oleh karena itu raperda HIV/AIDS ini sudah dimasukkan dalam prolegda.
Menurut Fahmi, keberadaan perda tersebut akan mempercepat penanganan HIV/AIDS. Misalnya terkait upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS, penanganan orang dengan HIV/AIDS (ODHA), dan rehabilitasi.
Saat ini lanjut Fahmi, KPA Kota Sukabumi sudah melakukan upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Di antaranya dengan melakukan pembentukan warga peduli AIDS (WPA) di kecamamtan dan kelurahan serta lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukabumi.
Sebelumnya, daerah tetangga Kabupaten Sukabumi sudah terlebih dahulu mengeluarkan Perda tentang Penanggulangan AIDS pada 2014. Ketentuan itu yakni Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan AIDS Kabupaten Sukabumi. Penetapan perda tersebut dilakukan di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Juli 2014 lalu.
Sekretaris KPA Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman mengatakan, saat ini lembaganya berupaya melakukan sosialisasi terkait keberadaan perda tersebut.
"Harapanya, semua elemen masyarakat dapat mengetahui hadirnya perda AIDS," terang dia.