Selasa 16 Dec 2014 09:25 WIB

Presdir dan GM Perusahan Penyuap Fuad Amin Diperiksa KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
Foto: antara/Wahyu Putro A
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Media Karya Sentosa (MKS), Sardjono, terkait kasus pemberian hadiah jual beli gas alam yang melibatkan Fuad Amin Imron. Sardjono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko.

KPK juga memeriksa General Manager (GM) Unit Pengolahan PT MKS, Pribadi Wardojo. Dua direksi PT MKS juga tak lepas dari pemeriksaan oleh lembaga antikorupsi itu. Kedua direksi itu yakni Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto. Selain itu, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya, Abdul Hakim.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur, Bangkalan, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni mantan bupati Bangkalan dua periode Fuad Amin yang diduga sebagai penerima, Antonio yang diduga sebagai pemberi, dan Abdul rouf sebagai perantara dari Fuad.

Antonio sebagai pemberi hadiah dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap Fuad Amin dan Rauf sebagai penerima dan perantara dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement