REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK-Akibat tidak mengantongi izin 102 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di kawasan Jalan Indo Karya, Papanggo, Tanjung Priok ditertibkan, Kamis (15/12). Wakil Camat Tanjung Priok, Maskur, menuturkan pembokaran tersebut akan berlanjut hingga seluruh bangunan yang berdiri di Jalan Indo Karya habis diratakan.
Menurut Maskur perobohan tersebut dilakukan untuk mengembalikan ke kondisi semula yakni sebagai saluran air. Selain itu, keadaan bangunan kumuh itu sering mengalami banjir. "Sehingga semua sebagai mestinya. Jalur ini kan untuk saluran,"katanya kepada Republika, Senin (15/12).
Pembongkaran bangunan liar di atas saluran air itu, kata Maskur, karena sudah menyalahi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai ketertiban umum. Sehingga setelah pembokaran, lokasi tersebut rencananya akan dilakukan nomalisasi lahan. Dalam pembokaran tersebut diterjunkan 200 personil yang terdiri dari Satpol PP, TNI,dan Polri.
Sebanyak 102 rumah gudang yang berdiri di Blok D sampai Blok G seluruhnya dibongkar petugas. Namun ada dua rumah memohon untuk membongkarnya sendiri. "Hari ini 100 rumah dibongkar menggunakan eksavator dan dua rumah lagi memohon agar bisa bongkar sendiri besok," ujarnya.
Ada 12 Blok yang akan dibongkar, Kata Maskur, namun saat ini pembongkaran hanya dilakukan di blok D hingga G yang lokasinya berdekatan. "Itu karena kererbatasan anggaran,"katanya. Maskur mengatakan dalam pembongkaran tersebut tidak ada bangunan liar yang akan mendapatkan ganti rugi. Sebab penghuni bangunan liar tersebut tidak memiliki hak milik atas tanah yang mereka huni. "Apa lagi penguninya juga penghuni liar yang tidak terdata pendudukan sipil,"katanya.