REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentang dipilihnya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi dinilai sebagai upaya menjunjung moralitas institusi.
“Saya kira itu moralitas MK saja untuk menuntut itu," terang pakar hukum Muzakir, Senin (15/12).
Moralitas yang dimaksud, ujarnya, yakni sikap menjaga independensi lembaga dalam memilih hakim konstitusi. Muzakir juga menyatakan bahwa surat yang dilayangkan MK pada Presiden Jokowi tidak bersifat mengikat.
Advertisement