Senin 15 Dec 2014 20:00 WIB

Layangkan Surat Keberatan pada Jokowi, Wujud Moralitas MK

Rep: c 01/ Red: Indah Wulandari
Majelis hakim MK mengikuti sidang pleno gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9).(Republika/Wihdan).
Foto: Republika/ Wihdan
Majelis hakim MK mengikuti sidang pleno gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9).(Republika/Wihdan).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentang dipilihnya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi dinilai sebagai upaya menjunjung moralitas institusi.

“Saya kira itu moralitas MK saja untuk menuntut itu," terang pakar hukum Muzakir, Senin (15/12). 

Moralitas yang dimaksud, ujarnya, yakni sikap menjaga independensi lembaga dalam memilih hakim konstitusi. Muzakir juga menyatakan bahwa surat yang dilayangkan MK pada Presiden Jokowi tidak bersifat mengikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement