Senin 15 Dec 2014 17:09 WIB

Penambangan Pasir Liar Masih Marak di Sleman

Rep: C67/ Red: Yudha Manggala P Putra
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penambangan pasir liar di Kabupaten Sleman, DIY, masih marak terjadi. Meskipun beberapa kali jajaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan meminta aktifitas penambangan dihentikan.

Terbukti, saat Pemkab Sleman kembali melakukan sidak ke dua tempat yaitu Dusun Tegalpanggung, GirikertoTuri dan Dusun Ngepring, Purwobinangun, Pakem pada Senin (15/12). Masih ditemukan aktivitas penambangan liar. Sidak sendiri dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) bersama Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman.

Saat sidak di dua tempat tersebut aktivitas penambangan sedang berlangsung. Puluhan truk pengangkut pasir juga mengantre untuk mengangkut pasir. Melihat aktivitas penambangan liar sedang berlangsung, petugas langsung meminta untuk dihentikan.

Menurut  Kepala Bidang Energi dinas SDAEM Sleman, Fauzan Darmadi saat memimpin sidak, kegiatan penambangan yang ditemukan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sleman nomo 4 tahun 2013 tentang usaha penambangan bukan logam dan mineral. “Penambangan tidak boleh dilakukan di lahan pekarangan,” ujar Fauzan di lokasi sidak, Senin (15/12).

Menurut Fauzan penambangan yang dilakukan diarea pekarangan merupakan daerah resapan air. Pasalnya, penambangan tersebut tetap dilakukan maka akan merusak lingkungan.

Ironisnya, beberapa pelaku penambangan liar mengaku tidak mengetahui peraturan yang dikeluarkan melalui Perda.

Jepri (50), salah seorang penanggungjawab penambangan kepada petugas mengaku hal demikian. Ia menjelaskan penambangan atas perintah pemilik lahan. “Ini diambil agar tanah menjadi subur,” katanya kepada petugas, Senin (15/12.

Kepada petugas, Jepri (50) mengaku tidak mengetahui peraturan tersebut. Pasalnya, lahan tersebut dibuka untuk penambangan berdasarkan permintaan pemilik lahan.

“Ini sebagai upaya reklamasi lahan dan dilakukan berdasarkan permintaan warga pemilik lahan. Pasir diambil  agar tanahnya jadi lebih subur,” paparnya kepada petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement