REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Sardjono terkait kasus pemberian hadiah jual beli gas alam yang melibatkan Fuad Amin Imron.
Sardjono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko. KPK juga memeriksa General Manager (GM) Unit Pengolahan PT MKS, Pribadi Wardojo.
Dua direksi PT MKS juga tak lepas dari pemeriksaan oleh lembaga antikorupsi itu. Kedua direksi itu, yakni Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto. Selain itu, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya, Abdul Hakim.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, Senin (15/12).
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur, Bangkalan, KPK menetapkan tiga tersangka.
Yakni, mantan bupati Bangkalan Fuad Amin yang diduga sebagai penerima, Antonio yang diduga sebagai pemberi, dan Abdul Rouf sebagai perantara dari Fuad.
Antonio sebagai pemberi hadiah dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap Fuad Amin dan Rauf disangkakan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.