Senin 15 Dec 2014 14:06 WIB

Datangi KPK, Anak Budi Mulya Minta 'Penumpang Gelap' Century Diungkap

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anak terdakwa kasus skandal Bank Century Budi Mulya, Nadia Mulya mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis ayahnya menjadi 12 tahun. Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka orang yang paling diuntungkan dalam skandal ini.

"Ayo kita buka juga kasus Century ini, kalau mau dicari penumpang gelapnya ayo kita cari penumpang gelapnya, siapa sih di balik ini semua," kata Nadia di gedung KPK saat akan menjenguk ayahnya, Senin (15/12).

Nadia meyakini ayahnya tidak bersalah. Dia merasa mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu sebagai korban dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun tersebut. Baginya, vonis 12 tahun dari PT DKI Jakarta dalam upaya banding yang dilakukan Budi Mulya merupakan ketidakadilan.

"Jika bapak saya diberi tuntutan hingga 12 tahun, itu benar-benar biadab. Apakah iya seorang deputi gubernur bidang moneter, bisa mengakibatkan yang dinamakan bailout Rp 6,7 T ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Deputi IV Bank Indonesia, Budi Mulya. Majelis hakim yang mengetuk vonis dua tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Budi selama 10 tahun penjara. Keputusan tersebut dikeluarkan 3 Desember 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement