Senin 15 Dec 2014 12:21 WIB

PDIP Minta MK Tarik Surat Keberatan Atas Penunjukan Todung dan Refly

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/Kiki Sakinah/ Red: Mansyur Faqih
Ahmad Basarah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ahmad Basarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota fraksi PDI Perjuangan di Komisi III DPR, Achmad Basarah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menarik kembali surat keberatan yang mereka ajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai panitia seleksi hakim konstitusi. 

Basarah menilai, surat keberatan yang diajukan para hakim MK sarat muatan politis. "Dengan pertimbangan tersebut saya mendesak MK segera menarik kembali surat tersebut," kata Basarah, Senin (15/12).

Unsur politis yang dimaksud Basarah adalah soal akan majunya kembali Ketua MK, Hamdan Zoelva sebagai hakim MK. Basarah menuding surat keberatan MK hanya untuk meloloskan kembali Hamdan dalam seleksi hakim MK. 

Apalagi, imbuhnya, Hamdan sudah terang-terangan menyatakan ingin maju kembai sebagai hakim MK periode kedua. "Muncul kesan bahwa Hamdan Zoelva ingin pansel diisi orang-orang yang mendukungnya," ujarnya.

Wasekjen DPP PDIP itu juga menilai surat keberatan MK sebagai bentuk arogansi Hamdan. Ia seperti menganggap presiden tidak mampu memilih figur panitia seleksi yang independen dan objektif. "Surat tersebut telah meruntuhkan kewibawaan MK sebagai lembaga peradilan yang harusnya bebas dari pengaruh kepentingan politik," katanya.

Basarah mengatakan presiden memiliki wewenang membentuk panitia seleksi hakim MK. Ini sebagaimana termaktub dalam pasal 19 UU MK.

Selain itu konstitusi juga membolehkan presiden mengajukan tiga orang hakim dari total sembilan hakim MK. Ini sebagaimana pasal 24C ayat (3) yang berbunyi, MK mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden.

Berkaca dari landasan hukum tersebut, Basarah menilai surat keberatan MK telah menyalahi konstitusi. "Melalui surat tersebut MK secara nyata telah melanggar UUD 1945, padahal MK seharusnya menjadi penjaga UUD 1945 (the guardians of the constitution)," katanya.

Basarah pun meminta Jokowi dan pansel tidak hirau dengan surat keberatan yang diajukan MK. Mereka mesti berfokus memilih hakim konstitusi yang berintegritas, adil, negarawan, dan tidak terpengaruh intimidasi.

Sebelumnya MK menyatakan keberatan atas penunjukan Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota panitia seleksi (pansel) calon hakim konstitusi. MK meminta presiden untuk mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel karena diragukan objektifitasnya dalam melaksanakan tugas menyeleksi calon hakim konstitusi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement