REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK—Tahun 2015 Kota Depok akan memberlakukan kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok sendiri merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan daerah No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ada tujuh kawasan tanpa rokok yang wajib mematuhi Perda No.3 Tahun 2014. Tujuh kawasan tanpa rokok tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum. Pemkot Depok akan melakukan sosialisasi sebelum ketentuan ini diberlakukan.
Wakil Walikota, Idris Abdul Shomad, mengatakan nantinya kota Depok akan menindak tegas para perokok yang merokok di tujuh kawasan tanpa rokok. Sanksi akan diberikan secara bertahap. Pertama, teguran hingga tiga kali.
Lalu jika teguran tidak bisa selesai maka akan diberikan sanksi administratif. "Nantinya kita akan perkuat Sat Pol PP untuk bisa menindak tegas" ujar Idris
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. N. Lies Karmawati menyatakan bahwa Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanah Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ''Pada pasal 115 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,,'' ujar Lies.
Pemkot Depok kemudian merespon dengan menerbitkan Surat Edaran No 40/874-Huk/2008 tentang Kawasan Dilarang Merokok untuk Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya pada Peraturan Daerah Kota Depok No. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, pada Bagian Kesepuluh Pasal 23 diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Setelah melalui serangkaian pengkajian dan pembahasan disiapkan Perda tenteng Kawasan Tanpa Rokok. Pada tanggal 07 Mei 2014 diterbitkan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ihwal sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran KTR, Lies menyatakan ada dua sanksi yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif antara lain teguran, bila tak diindahkan memerintahkan orang atau badan tersebut meninggalkan KTR. ''Kami juga bisa menghentikan kegiatan usaha di KTR atau pencabutan izin usaha,'' kata Lies.
Sanksi yang lebih berat adalah sanksi pidana. Pelanggaran di KTR terancam hukuman 7 hari kurungan atau denda Rp 1.000.000,- bagi orang yang melanggar, dan 3 bulan kurungan atau denda Rp 50.000.000,- bagi badan yang melanggar.
KTR di Depok mendapat dukungan Kepala Bidang Advokasi Kementerian Kesehatan, Nana Mulyana. Ia mengatakan menciptakan kota depok sebagai kota tanpa rokok adalah kemajuan. Nana menjelaskan bahaya merokok dan dampaknya pada kesehatan."Ada 20 juta orang yang kena penyakit paru menahun dan 87% diantaranya adalah perokok," ujar Nana. (Intan Pratiwi) ADV