Jumat 12 Dec 2014 23:35 WIB

Menko Perekonomian Era Megawati Diperiksa KPK Soal BLBI

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Mansyur Faqih
Dorodjatun Kuntjorojakti (kanan)
Foto: Republika
Dorodjatun Kuntjorojakti (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan mantan menko perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti. Dia diminta keterangan terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saat keluar gedung KPK pukul 17.00 WIB, mantan menteri era presiden Megawati Soekarnoputri itu bungkam. Tidak ada satu kata pun keluar dari menteri Kabinet Gotong Royong itu. 

Dorojatun langsung bergegas menuju mobil Kijang Innova warna silver nomor polisi B 1350 NKW dengan pengawalan ketat dua ajudannya.

Jubir KPK Johan Budi mengatakan, pemanggilan Dorojatun untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan menko perekonomian telah dilakukan tiga kali. "Yang bersangkutan dimintai keterangan soal penerbitan SKL penyelesaian BLBI," kata Johan di gedung KPK, Jumat (12/12).

Sehari sebelumnya, KPK juga memintai keterangan mantan menteri negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi terkait penerbitan SKL penyelesaian BLBI. "Saya diminta melengkapi informasi yang masih dalam pendalaman terkait masalah SKL-nya obligor (debitor) BLBI," katanya, Rabu (10/12).

Sukardi mengatakan, semua debitor yang lari ke luar negeri saat ini telah kembali ke Indonesia. Ia menyesalkan, pemerintah justru memberi 'karpet merah' kepada obligor yang tidak kooperatif tersebut sehingga mereka masih bebas berkeliaran di Indonesia. Dia meminta KPK untuk segera memroses hukum terhadap obligor 'nakal' BLBI tersebut.

Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 8/2002, selain mendapatkan masukan dari menteri negara BUMN, Megawati sebagai presiden juga mendapat masukan dari menteri keuangan saat itu, Boediono dan menko perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti.

KPK terus mendalami keterangan dari Laksamana Sukardi terkait penerbitan SKL kepada para obligor BLBI. SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau dikenal juga dengan inpres tentang release and discharge.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa mantan kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, menko perekonomian 2001-2004 Dorodjatun Kuntjorojakti, menteri keuangan dan koordinator perekonomian 2000-2001 Rizal Ramli, menteri keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, menko perekonomian 1999-2000 dan kepala bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan menteri perindustrian Rini Soewandi.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang diberikan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun, sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement