Jumat 12 Dec 2014 21:30 WIB

Pengamat Ini Anggap tak Ada Konflik Hukum di Golkar

Rep: c08/ Red: Bilal Ramadhan
Partai Golkar
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis melihat konflik internal yang terjadi di Partai Golkar saat ini hanya pada tataran konflik secara politik. Secara aspek hukum, Margarito menganggap belum terjadi konflik.

Sebab kata dia yang terjadi di Partai Golkar saat ini bila ada dua per tiga pengurus Partai Golkar yang menyatakan tidak setuju dengan hasil Munas IX di Bali, barulah konflik tersebut dapat masuk ke ranah hukum.

“Pertanyaan sekarang adalah adakah dua per tiga kader Golkar di Indonesia menolak hasil Munas di Bali? Kalau tidak berarti tak ada konflik secara hukum,” kata Margarito kepada Republika Online, Jumat (12/12).

Margarito menjelaskan alasannya menyebutkan belum ada konflik hukum di tubuh Partai Golkar  melihat acuan dari  Pasal 25 UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Dengan tidak adanya  penolakan dari dua pertiga pengurus Golkar se-Indonesia terhadap hasil Munas Bali, maka Margarito menilai sebaiknya Kementerian Hukum dan Ham yang telah  menerima berkas laporan sebaiknya mengesahkan hasil Munas Bali yang diadakan kubu Aburizal Bakrie tersebut.

Secara aspek hukum, Margarito menilai Munas Bali tidak punya hambatan secara hukum. Yang terjadi saat ini menurut dia hanyalah persoalan pertentangan secara politik  dari sejumlah kader yang tidak mau mengakui hasil Munas Bali.

“Itu kan karena ada beberapa pihak yang tidak menerima (Munas Bali). Tidak bisa begitu. Semua ada aspek hukumnya. Kalau tidak menurut ketentuan yang sah, apa faedahnya hukum di Indonesia. Bisa kacau negara ini,” ujar Margarito.

Untuk itu, Margarito menyarankan agar Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin oleh Ical.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement