Jumat 12 Dec 2014 17:10 WIB

Nikah Kontrak tak Sesuai Ajaran Islam

Rep: c09/ Red: Agung Sasongko
Ijab kabul pada pernikahan (ilustrasi).
Foto: Antara/Regina Safri
Ijab kabul pada pernikahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Nikah kontrak atau mut’ah yang marak dilakukan imigran asal Timur Tengah dengan warga Cisarua dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan nikah mut’ah hukumnya haram.

“Pernikahan seharusnya tidak berbatas waktu,” ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukrie Ajie, Jumat (12/12)

Menurutnya, pernikahan hendaknya dilakukan dengan niat baik seumur hidup hingga menghasilkan keturunan yang shleh dan sholehah. Pernikahan harus sesuai prosedur dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan syariat Islam.

“Jika tidak sesuai dengan syarat nikah Islam, jelas tidak sah,” kata dia.

Ketika menikah, kita kembali lagi pada niat awal. Niat menikah sebaiknya untuk beribadah kepada Allah SWT, bukan untuk melampiaskan nafsu semata atau karena harta.

MUI Kabupaten Bogor secara tegas menolak praktik nikah kontrak yang kerap terjadi di wilayah Puncak. MUI telah berulangkali meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar secara tegas menindak kegiatan haram tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement