Jumat 12 Dec 2014 17:42 WIB

MUI: Pelaku Nikah Kontrak Harus Segera Ditindak

Rep: C09/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kawin kontrak di Puncak
Foto: wordpress
Kawin kontrak di Puncak

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Pelaku nikah kontrak atau nikah mut'ah antara imigran dan warga di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor, harus segera ditindak. Pasalnya nikah mut'ah dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukrie Ajie, mengatakan, yang seharusnya ditindak tegas bukan hanya imigran-imigran yang banyak menetap di Puncak, tapi juga warga Puncak yang bersedia melakukan nikah kontrak.

“Kita harus melindungi gadis-gadis pribumi,” kata dia, Jumat (12/12).

Menurutnya, nikah kontrak memberikan dampak negatif bagi wanita-wanita setempat. Mereka seharusnya memiliki kesempatan untuk membangun rumah tangga utuh dan memiliki anak tanpa batasan waktu.

“Bagaimana jika sampai ada anak dan ayahnya harus pergi?” ungkapnya. Ia menghimbau, masyarakat jangan terlena dengan iming-iming uang banyak. Kebanyakan dari imigran Timur Tengah itu merasa memiliki banyak uang dan dapat menikah dengan gadis pribumi semaunya.

Selain itu, Indonesia sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia, jangan sampai mau dikawin mut’ah karena MUI sendiri sudah menyatakan hukumnya haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement