REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ratusan pekerja sejumlah hotel di Bandar Lampung menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12). Mereka memprotes kebijakan Menteri PAN-RB yang melarang rapat di hotel.
Selain berorasi dan membenatangkan spanduk penolakan terhadap larangan menteri, pekerja hotel yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indoneia (PHRI), meminta menteri meninjau ulang keputusan tersebut, karena menghambat usaha dan investasi hotel di Lampung.
Pekerja hotel yang berasal dari berbagai hotel berkelas di Lampung, menjadi tontonan masyarakat. Mereka berjalan menuju lapangan upacara korpri depan gedung DPRD Lampung dan Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung.
Adi, kepala Biro Pengembangan Usaha dan Anggota PHRI, mengatakan tindakan menteri PAN-RB melarang pegawai negeri sipil menggunakan hotel untuk rapat dan kegiatan, sangat tidak adil. Justru larangan ini, kata dia, menghambat iklim investasi swasta mendirikan hotel dan menjalankan usahanya.
"Kebijakan menteri ini tidak rasional dan menghambat investasi pihak swasta di daerah," katanya.
Beberapa instansi pemerintah di Lampung sejak keluarnya larangan penggunakan hotel untuk pegawai negeri sipil, membuat beberapa jadwal dan agenda rapat yang sudah disepakati terpaksa dibatalkan.
Bila ini tetap dilanjutkan, ia menegaskan pihak hotel di Lampung sebanyak 48 hotel, banyak yang memberhentikan atau mem-PHK pegawainya, dan mengurangi aktivitas hotel, karena tidak seimbangnya investasi akomodasi di daerah.