REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan aktivitas penangkapan ikan yang berlebihan di wilayah perairan Maluku perlu segera dibatasi, sehingga potensi sumber daya hayati laut tersebut tidak habis terkuras.
"Aktivitas penangkapan di perairan Maluku perlu segera dibatasi, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan bertonage besar," katanya, saat melakukan kunjungan kerja di Ambon, Kamis petang.
Menteri KKP pada Kabinet Kerja tersebut mengakui wilayah perairan Maluku merupakan yang paling potensial dan kaya akan sumber daya perikanan dan hasil laut lainnya di tanah air.
"Tidak ada perairan yang sekaya dan potensial seperti Maluku. Karena itu perairan Maluku menjadi ladang aktivitas penangkapan ikan skala besar dan luar biasa," katanya.
Kekayaan alam melimpah yang dikandung perairan Maluku, juga membuka peluang bagi banyak pihak baik perusahaan dalam negeri maupun asing menjadi "gelap mata" dengan melakukan penangkapan secara ilegal dalam skala besar.
"Karena itu aktivitas penangkapan di perairan Maluku harus dibatasi dulu. Semuanya harus dibenahi, termasuk jumlah dan kapasitas kapal penangkapap ikan yang beroperasi di perairan Maluku," katanya.
Kebijakan tersebut, tandas Menteri Susi guna menjaga kelestarian dan ketahanan potensi sumber daya hayati laut bagi kesejahteraan masyarakat serta bangsa dan negara di masa mendatang.
Menurutnya, dari data yang diperoleh serta hasil pengamanan ternyata hasil tangkapan yang dijual para nelayan di pasar sebagain besar adalah ikan berukuran kecil, sedangkan yang berukuran besar semakin jarang dijual di pasaran.
Hal ini, menurut Menteri Susi, menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan potensi, produksi maupun hasil tangkapan nelayan tradisional.
"Tidak dipungkiri potensi Maluku di sektor perikanan sangatlah besar. tetapi jika dilihat hasil tangkapan yang dijual di pasaran sekarang sangat kecil-kecil. itu artinya potensinya semakin berkurang," katanya.
Selain itu, aktivitas penangkapan dimonopili oleh kapal-kapal penangkap ikan besar yang melaut hingga ke wilayah pesisir yang merupakan areal penangkapan nelayan tradisional, sehingga potensi sumber daya ikut terkuras.
"Ke depan kapasitas kapal penangkap ikan baik milik pengusaha Indonesia, Asing maupun eks kapal asing harus dibatasi kuotanya. Jadi tidak menangkap ikan seenaknya saja," katanya.
Menteri Susi memanfaatkan kunjungan sehari di Maluku yang tergolong singkat tersebut selain untuk meresmikan Perikanan Ambon, Manowari dan Sorong yang baru bersama Ketua Mahkamah Agung Dr Hatta Ali, juga untuk meninjau perusahaan perikanan PT. Mina Lestari, Pelaburan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon serta Pangkalan TNI AL (Lantamal) IX Maluku.
Saat memanfaatkan waktu kunjungan yang hanya lima menit di perusahaan perikanan PT Mina Lestari, Menteri Susi juga mengingatkan Komisaris perusahaan tersebut SM.
Tampubolon, untuk mengurangi jumlah ABK asing dan memperbesar jumlah ABK Indonesia yang dipekerjakan pada kapal penangkap ikan perusahaan penanaman modal asing PMA) tersebut.
"Walau pun PMA tetapi komposisi ABK Indonesia harus lebih besar dari ABK Asing. Tidak bisa 50 persen karena aktivitas penangkapan untuk keperluan ekspor dilakukan di wilayah perairan Indonesia, sehingga otomatis ABK Indonesia harus lebih banyak," katanya.
Menteri Susi juga menegaskan tentang pembatasan kuota untuk setiap kapal ikan yang melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian potensi sumber daya perikanan, sekaligus mencegah aktivitas penangkapan yang berlebihan dan tidak disertai pengawasan ketat.
Menteri juga menegaskan pelarangan kapal ikan menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau dalam aktivitas penangkapan, karena berdampak merusak ekosistem, terumbu karang dan lingkungan.