Kamis 11 Dec 2014 16:54 WIB

Ahok Legalkan Miras, NU: Loh, kok Malah Dilegalkan?

Rep: C13/ Red: Erdy Nasrul
  Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9).  (Republika/ Wihdan)
Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melegalisasikan minuman keras (miras) memperoleh banyak pertentangan. Terkait hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdathul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz juga ikut menanggapinya.

"Loh, kok malah dilegalkan?" ujar Maksum saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Kamis (11/12). Menurutnya, miras itu sudah jelas termasuk ke dalam barang haram. Maksum mengaku heran dengan sikap yang dilakukan oleh Ahok tersebut.

Maksum menjelaskan, baik miras oplosan atau tidak itu sama hukumnya. Kedua jenis miras tersebut sama-sama haram hukumnya. Menurut Maksum, dalam ajaran Islam, miras jelas termasuk sesuatu yang memabukkan. Oleh karena itu, Islam pun melarang keras umatnya untul meminum miras. Dia menilai rencana Ahok untuk membuat peraturan pelegalan miras itu tidak tepat. Menurutnya, ada jalan yang lebih baik untuk menyelesaikan kasus maraknya miras oplosan. "Dibanding membuat peraturan pelegalan miras," jelas Maksum.

Menurutnya, cara yang tepat untuk menanggulangi kasus oplosan dengan memperketat pengawasan. Maksum menjelaskan, Ahok bisa mengatur sedemikian rupa terhadap miras-miras yang beredar. Ini dilakukan agar tidak sampai menimbulkan masalah di masyarakat. "Misalnya, dengan membatasi kadar-kadar konsumsi miras,” ungkap Maksum. Ahok juga bisa melakukan pembatasan tempat penjualannya. Menurut Maksum, Ahok juga diharapkan melakukan pembatasan para penikmat dan pembelinya.

Sebelumnya, di beberapa media massa, Ahok mengatakan  maraknya minumas keras (miras) oplosan yang beredar di masyarakat merupakan akibat dari pelarangan produksi miras. Ahok meminta produksi miras berizin dibebaskan agar mudah diawasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement