REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah menghentikan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang baru menyelenggarakannya selama satu semester dan kembali menggunakan Kurikulum 2006. Politisi Indra J Piliang mengatakan Menkumham secara hukum wajib menjalankan kurikulum 2013.
"Mnrt sy, kurikulum pendidikan 2013 scr hukum wajib dijalankan. Aplg kalau buku2nya sdh dicetak sbg referensi. Jgn sampai jd 'temuan' BPK," kata Indra melalui akun Twitter @IndraJPiliang.
Indra menjelaskan jika kurikulum pendidikan 2013 tidak dijalankan sedangkan buku-buku panduan dan modul sudah dicetak, maka akan masuk dalam kategori pemborosan APBN 2014. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga sudah memberikan peringatan terkait kurikulum 2013 yang berdampak terhadap pemakaian APBN 2014.
Pemakaian APBN 2014 ini, lanjutnya, tidak hanya untuk mencetak buku-buku untuk memenuhi standar kurikulum 2013, melainkan juga untuk melatih guru-guru. Penggunaan APBN 2014 dengan melatih guru juga dengan anggaran yang besar juga.
Ia mengaku tidak mengetahui posisi hukum atas kurikulum 2013. Tapi dari sisi APBN 2014, lanjutnya, anggarannya sudah dipakai. "Jgn sampai presiden atau menteri terkait justru mengalami masalah, akibat penggunaan APBN 2014 guna kurikulum 2013 cc @aniesbaswedan," jelasnya.