Kamis 11 Dec 2014 12:25 WIB

Menkumham: Eksekusi Mati Lima Terpidana Urusan Jaksa Agung

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan masalah eksekusi mati lima terpidana dari sejumlah daerah, dan di Nusakambangan, Jawa Tengah, merupakan urusan Jaksa Agung.

"Nanti tentu Pak Jaksa Agung (HM. Prasetyo) akan memberitahu kepada kami," katanya, di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis.

Menkumham mengatakan hal itu kepada wartawan terkait rencana kunjungannya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Menurut dia, pihaknya belum mengetahui kapan eksekusi mati tersebut akan dilaksanakan. Terkait lokasi eksekusi mati, dia mengatakan bahwa hal itu merupakan keputusan pemerintah.

"Kalau Pak Jaksa Agung minta di tempat kami (Nusakambangan, red.), kami siap saja. Artinya, itu semua urusan Pak Jaksa Agung, kami dalam hal ini hanya membantu tugas Jaksa Agung," tegasnya.

Menkumham Yasonna Laoly didampingi sejumlah pejabat Kemenkumham pada Kamis siang dijadwalkan meninjau akses masuk ilegal menuju Nusakambangan melalui jalur laut dan mengunjungi lokasi tambang PT Holcim Indonesia di Pulau Nusakambangan.

Selanjutnya pada hari Jumat (12/12), Menkumham beserta rombongan akan mengunjungi sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, salah satunya Lapas Kelas I Batu dan dijadwalkan bertemu dengan John Kei (terpidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung, red.) dan empat terpidana mati asal Nias.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan jaksa eksekutor untuk lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada akhir 2014, sudah dipersiapkan di setiap daerah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Ia menjelaskan kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika. Ditambahkan, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Nusakambangan, Jawa Tengah. Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement