REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Dalam Negeri sedang memproses perpindahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen PMD) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Menurutnya, semua unsur dan struktur pegawai Ditjen PMD dipindahkan ke kementerian yang dipimpin Marwan Jafar tersebut.
"Kami sedang proses, yang PMD pindah ke Kementerian Desa semua," kata Tjahjo, Rabu (10/12).
Karena semua Ditjen PMD dipindahkan ke kementerian Desa, menurut Tjahjo, Kemendagri akan membentuk subunit sendiri. Yang akan ditempatkan di bawah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen PUM) Kemendagri.
Subunit tersebut, lanjut dia, diperuntukkan khusus untuk mengurus pemerintahan desa. Namun dari aspek yang berkaitan dengan kemendagri saja.
"Kemendagri itu kan mengurus semuanya, dari pusat sampai ke daerah. Termasuk desa," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengeluhkan belum bergabungnya Ditjen PMD meski telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014. Dia meminta pegawai Ditjen PMD segera pindah untuk mendukung pelaksanaan kerja Kementerian Desa, apalagi tahun depan dana desa segeral disalurkan.
"Sesuai dengan perppres harusnya sudah pindah, harusnya seluruhnya sudah pindah. Agar pekerjaan soal desa juga mulai efektif dijalankan," kata Marwan di kantor Kementeran Desa, PDT dan Transmigrasi, Jakarta, Selasa (25/11).
Mengacu pada Perpres No 165 Tahun 2014, hanya ada empat urusan Ditjen PMD yang beralih ke Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.
Keempatnya, antara lain, kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, SDA dan teknologi desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa. Sedangkan, pemerintahan desa dan kelurahan masih belum jelas di bawah direktorat kementerian mana.