Rabu 10 Dec 2014 08:18 WIB
Perppu Pilkada Langsung

Dukung Perppu Pilkada Ical Ingkari Hasil Munas Bali

Rep: C08/ Red: Winda Destiana Putri
Abu Rizal Bakrie
Foto: Novrian Abri/ Antara Photo
Abu Rizal Bakrie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie pada Selasa (9/12) malam mengumumkan di akun twitter pribadinya bahwa partai yang ia pimpin akan mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang digagas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Dengan sikap yang berubah ini, pria yang akrab disapa Ical dianggap telah mengingkari keputusan yang diambil di Munas Bali. Sebab, suatu sikap yang diambil di dalam Munas juga bisa dianulir di forum tertinggi partai berlambang pohon beringin itu.

"Jadi kalau mau dukung Perppu, ARB harus adakan Munas lagi," kata juru bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga, kepada Republika Online, Rabu (10/12).

Selain mengingkari hasil Munas, Ical juga dianggap tidak menghormati aspirasi DPD-DPD Partai Golkar. Karena aspirasi untuk menolak Perppu Pilkada mayoritas diberikan oleh DPD tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota.

Andi juga menyebut bahwa dari awal, Ical tidak sepenuh hati untuk melaksanakan Pilkada melalui DPRD. Ia menilai Ical mengerahkan dukungan untuk Pilkada tidak langsung pada sidang paripurna hanya karena kepentingan politik balas dendam kepada Koalisi Indonesia Hebat pendukung pemerintahan Joko Widodo.

Bila akhirnya Ical memutuskan dukung Perppu, mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar juga menuntut Ical untuk meminta maaf kepada anggota DPR dari Fraksi Golkar yang pernah ia pecat lantaran mendukung Pilkada langsung pada sidang paripurna penetapan UU PIlkada.

"Dia (Ical) juga harus meminta maaf kepada publik dan khususnya kepada anggota DPR yang diberikan sangsi pemecatan karena berdiri mendukung pilkada langsung," ujar Andi.

Seperti diketahui, awalnya Partai Golkar bersama Koalisi Merah Putih memenangkan voting ketuika keputusan Pilkada lewat Pilkada disahkan di dalam sidangh paripurna. Saat itu, KMP diuntungkan karena Partai Demokrat sebagai partai non blok melakukan walkout.

Namun, karena melihat banyak yang kecewa dengan keputusan Pilkada melalui DPRD, SBY yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden RI menerbitkan Perppu Pilkada agar Pilkada tetap dilaksanakan dengan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

SBY dan Partai Demokrat meminta kepada partai-partai KMP untuk menandatangani kesepakatan untuk mendukung Perppu. Kesepakatan ini diambil ketika lobi-lobi fraksi Demokrat dan KMP dalam pemilihan pimpinan di DPR.

Namun, di Munas Bali, Partai Golkar mengeluarkan sikap untuk menolak Perpou. Munas Bali menilai, pelaksanaan Pilkada langsung bertentangan dengan Pancasila sila ke empat. Ical menyebut pihaknya mengambil keputusan menolak Perppu karena tidak sesuai dengan platform Partai Golkar punya idealisme dan prinsip-prinsip Pancasila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement