Rabu 10 Dec 2014 02:01 WIB

Tidak Rapat di Hotel, Tangerang Klaim Hemat Rp 40 Miliar

 Aktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI , Balai Kota, Jakarta,
Foto: Republika/Prayogi
Aktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI , Balai Kota, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku bisa menghemat anggaran sekitar Rp 40 miliar per tahun bila menggelar rapat di kantor, sesuai larangan pemerintah terhadap PNS untuk menggelar rapat di hotel berbintang.

"Kami sudah lama rapat di kantor setempat dengan menu singkong rebus dan jagung, sebelum adanya peraturan itu," kata Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad di Tangerang, Selasa.

Pernyataan tersebut terkait surat edaran Menpan RB No. 10 tahun 2014 menyangkut larangan PNS rapat di hotel yang diberlakukan mulai 1 Desember 2014.

Demi penghematan anggaran maka menu yang disajikan dalam rapat adalah singkong rebus, jagung rebus, misro, combro, lemet, timus, singkong urab, ubi rebus dan sejenisnya.

Menurut dia, untuk penghematan anggaran itu pihaknya berupaya mengalihkan dengan penyelesaian masalah tanah milik sekolah yang belum jelas statusnya.

Demikian pula dari penghematan rapat itu diarahkan untuk membangun saluran irigasi dan sekolah yang tidak layak pakai sehingga anak didik dapat nyaman dan aman dalam proses belajar mengajar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement