REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Polres Sukabumi Kota melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang diduga menampung tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, Selasa (9/12) sore. Lokasi rumah tersebut berada di sekitar permukiman padat penduduk di Kampung Cikiray Kaler RT 03 RW 07 Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dari rumah tersebut, polisi berhasil membebaskan enam calon TKI yang berasal dari sejumlah daerah. Tiga calon TKI di antaranya berasal dari Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Rohani, Nuryanti, dan Milyafitri Handayani. Sementara tiga calon TKI lainnya berasal dari Jawa Barat. Yaitu Apong Tarmidah (Baleendah Kabupaten Bandung), Ai Nurhayati (Ciparay, Bandung) dan Yulianti (Cibitung, Sukabumi).
"Para calon TKI informasinya akan diberangkatkan ke Malaysia," ujar Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Fathoni Riza kepada wartawan.
Mereka berada di rumah kontrakan tersebut selama empat hari terakhir. Menurut Fathoni, selama berada di penampungan para calon TKI tidak diperbolehkan keluar rumah. Calon TKI tersebut hanya ditempatkan di sebuah kamar yang berada di lantai bawah bangunan tersebut. Mereka juga tidak diperkenankan naik ke lantai atas.
Dari lokasi penampungan TKI ini, ungkap Fathoni, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seperangkat unit komputer, sepeda motor, dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pemberangkatan calon TKI.
Hingga kini kata Fathoni, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.