Selasa 09 Dec 2014 16:25 WIB

Pemerintah tak akan Hapus Remunerasi TNI

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Indira Rezkisari
  Kapal ikan asing asal Vietnam diledakkan dan ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). (Antara/Immanuel Antonius)
Kapal ikan asing asal Vietnam diledakkan dan ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). (Antara/Immanuel Antonius)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, membantah adanya kabar miring soal rencana pemerintah untuk menghapus remunerasi atau tunjangan kinerja (Tunkin) untuk anggota TNI. Bahkan, Ryamizard kembali menegaskan komitmen pemerintah soal kebijakan remunerasi tersebut.

Presiden Joko Widodo, ungkap Ryamizard, telah memastikan tidak akan menghapus remunerasi anggota TNI. ''Tidak ada (rencana penghapusan remunerasi). Dari Presiden langsung waktu rapat kabinet tidak ada yang dihapuskan. Tetap,'' tegas Ryamizard usai mendapatkan gelar warga kehormatan Korps Marinir di Bhumi Marinir, Cilandak, Selasa (9/12).

Sebelumnya, memang sempat terdengar kabar miring soal adanya rencana penghapusan remunerasi para anggota TNI. Wacana ini muncul lantaran adanya anggapan yang menilai remunasi TNI/PNS/Polri terlalu membebani keuangan negara.

Bahkan, secara khusus, Ryamizard memastikan bakal ada kenaikan dalam besaran Uang Lauk Pauk (ULP) untuk anggota TNI. Jika sebelumnya ULP yang diterima anggota TNI hanya mencapai 45 ribu rupiah per hari, maka dalam waktu mendatang akan ditingkatkan menjadi Rp 50 ribu. ''ULP juga akan menjadi Rp 50 ribu,'' tutur Ryamizard.

Selain itu, Ryamizard sempat mengungkapkan, sudah ada usulan dari TNI AL terkait minimnya besaran tunjangan uang pelayaran dan uang sandar yang diterima pelaut TNI AL dalam sekali perjalanan. Pada saat ini, anggota TNI AL yang melakukan pelayaran hanya menerima total Rp 10 ribu, Rp 4 ribu untuk uang layar dan Rp 6 ribu untuk uang sandar.

''Sudah diusulkan dan iya pasti-pasti (bisa ditingkatkan),'' ujar mantan KSAD tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement