REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Dinas Keluatan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat ada 221 petak tambak udang sepanjang pesisir selatan tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Keluatan, Perikanan dan Peternakan (Diskepenak) Kulon Progo Endang Purwaningrum di Kulon Progo, Selasa mengatakan tambak udang di pesisir tersebut menggunakan tanah milik Puro Pakualam (PAG).
"Semua tambak udang di pesisir tidak memiliki izin, baik yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan yang tidak. Hal ini disebabkan tambak udang mereka berada di tanah PAG," kata Endang.
Ia mengatakan 221 petak tambak udang tersebar di beberapa lokasi. Adapun lokasinya yakni di kawasan Trisik sebanyak 50 petak, dan Pasir Mendit sebanyak 80 petak. Sebanyak 130 petak tambak ini sesuai dengan RTRW yang ditetapkan.
Sedangkan tambak udang yang tidak sesuai peruntukan yakni Sindutan sebanyak 19 petak, Palihan delapan petak, Glagah 10 petak, dan Karangsewu ada 54 petak.
"Kami tidak bisa menindak atau menutup tambak udang. Kami sebagai dinas teknis hanya melakukan pembinaan dan mengarahkan bahwa lahan yang mereka tempati tidak sesuai RTRW," kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkoro mengatakan sejauh ini banyak pemilik tambak tidak mengurus perizinan dan belum mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau aturan-aturan membuat tambak itu harus dipenuhi. Petambah harus memperhatikan tata ruang yang telah diatur," kata Astungkoro.