REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Komisi Pemberantas Korupsi mendorong Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kabupateb/kota lain untuk membuat aturan baku mengenai gratifikasi.
"Gratifikasi merupakan pintu masuk untuk terjadinya korupsi," kata Direktorat Gratifikasi KPK Rusdiansyah dalam sosialisasi gratifikasi dan Rapat koordinasi teknis (rakornis) pengawasan daerah di Gunung Kidul, Senin (8/12).
Menurut Rusdiansyah, pemerintah daerah perlu membuat aturan baku, baik di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pemerintah.
"Sebaiknya pemerintah daerah perlu membuat aturan baku," katanya.
Ia mengatakan gratifikasi jika diberikan secara terus menerus maka akan membuat kecanduan, sehingga saat tidak kembali diberikan maka akan bertanya, sesuai dengan naluri ilmiah.
"Gratifikasi yang diberikan secara terus menerus akan menyebabkan rasa empati dan kedepan akan mementingkan si pemberi hadiah," kata dia.
Rusdiyansah menilai jika pemberian dapat diterima asalkan tidak berhubungan dengan tugas ataupun wewenang pegawai yang bersangkutan.
"Misalnya makan dan minum dalam pertemuan sama dengan peserta. Lain halnya jika dilakukan secara pribadi," katanya.
Menurut dia, pembuatan peraturan secara baku ini, diharapkan agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Namun demikian, peraturan tersebut harus berdasarkan asas kewajaran.
"Program pengendalian gratifikasi perlu dilakukan agar tidak bermasalah. Pengaturan gratifikasi perlu karena pemberian tersebut masih bisa diterima," kata dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengakui sampai saat ini belum memiliki peraturan mengenai gratifikasi. Oleh karena itu, kata Irmawan, setelah adanya pemaparan dari KPK memudahkan pihaknya untuk segera menyusun.
"Adanya pemaparan dari KPK mempermudah kami dalam menentukan batas nominal yang boleh diterima pegawai," kata Immawan.
Sampai saat ini, kata Immawan, pihaknya sudah memiliki draf terkait gratifikasi, nantinya akan dituangkan dalam peraturan bupati.
"Penerima sumbangan dalam hajatan misalnya maksimal Rp1 juta, kalau lebih harus dikembalikan atau dilaporkan KPK," kata dia.