Selasa 09 Dec 2014 01:31 WIB

Diupah Rp 20 Juta Bawa 2 Kg Sabu ke Jakarta

Rep: mursalin yasland/ Red: Esthi Maharani
Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah menggagalkan pengiriman ribuan butir pil ekstasi, jajaran Polres Lampung Selatan kembali meringkus pembawa narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu. Tersangka diiming-imingi upah Rp 20 juta untuk membawa paket sabu dua kilogram dari Lampung ke Merak (Banten).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Hengki, mengungkapkan petugas meringkus pembawa barang haram tersebut setelah diperiksa di seaport interdiction tollgate Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Ahad (7/12). 

"Barang (sabu-sabu) tersebut disimpan di tas koper," katanya, Senin (8/12).

Petugas berhasil mengamankan tersangka, Roni, warga Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Ia diringkus saat berada dalam bus PO Putra Pelangi, ketika hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Merak, Banten.

Saat diperiksa, narkoba jenis sabu ini sudah dikemas dalam plastik dan dilapisi alumunium soil, untuk mengelabui petugas. Kapolres mengatakan pembawa narkoba ini disuruh saudaranya membawa paket dalam tas koper ke Jakarta dengan imbalan upah Rp 20 juta. 

Tersangka sudah menerima uang muka Rp 10 juta. Setelah barang diterima di Jakarta, baru tersangka dijanjikan menerima tambahan upah sisanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement