Senin 08 Dec 2014 21:10 WIB

Menteri Susi: Bismillah, Saya Bentuk Satgas Anti Illegal Fishing

Rep: C85/ Red: Citra Listya Rini
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Menindak lanjuti berbagai kebijakan untuk melawan perikanan ilegal, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membentuk satuan tugas untuk melakukan pengawasan atas kapal ilegal.

Aturan ini, menurut Susi, tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 2014 tentang satuan tugas pemberantasan IUU (illegal unreported dan unregulated) Fishing.

"Langsung saya tandatangani dan langsung berlaku tanpa diajukan ke kemenkumham. Bismillahirrahmanirrahim," kata Menteri Susi di Jakarta, Senin (8/12).

Tim satgas ini terdiri dari:

1.Ketua Achmad Santosa dari Deputi VI UKP4

2. Wakil Ketua I Andha Fauzi Miraza sebagai Inspektur Jenderal KKP,

3. Wakil Ketua II Yunus Husein dari Staf Ahli Departemen SDM Bank Indonesia,

4. (anggota) Herman Suherman dari Inspektur 5, Irjen KKP,

5. (anggota) Ida Kusuma Wardaningsih dari Sekretaris Dirjen PSDKP, KKP,

6. (anggota) Muhammad Sigit dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, 

7. (anggota) Kombes Polisi Didi Wijanardi dari Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,

8. (anggota) Brigjen Firman Santiabudi dari Direktur Kerjasama dan Humas Deputi bidang Pemberantasan PPATK,

9. (anggota) Mardianto Jatna dari UKP4

10. (anggota) dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri,

11. (anggota) dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri,

12. (anggota) dari Kementerian Perhubungan.

Achmad Santosa mengungkapkan tim ini harus bekerja tanpa ada konflik kepentingan. Hal ini, lanjut Achmad, lantaran kerja tim ini akan bersangkutan dengan kepentingan asing, di mana tim ini akan memverifikasi kapal eks-asing.

"Kita semua anggota tidak boleh ada konflik kepentingan kita tegaskan dulu. Jadi kalau ada konflik kepentingan saya akan usulkan pada ibu untuk diganti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement