REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyatakan telah menangkap sebanyak 22 kapal penangkap ikan berukuran besar yang diduga berasal dari Cina dan menyalahi aturan penangkapan ikan di kawasan perairan Indonesia.
"Ahad (7/12) sore kemarin kami menangkap 22 kapal asal Cina," kata Susi di Jakarta, Senin (8/12). Menurut dia, puluhan kapal itu diketahui berbobot hingga melebihi 300 gross tonnage (GT) dan sedang menangkap ikan di kawasan perairan Laut Arafura.
Susi menegaskan kapal yang ditangkap tersebut memiliki modus double flagging atau berbendera ganda yang tidak diperbolehkan. Selanjutnya, ia mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan surat protes kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengapresiasi kebijakan yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia.
"Penenggelaman kapal bagus untuk digaungkan ke tingkat internasional," kata Freddy Numberi di Jakarta (5/12).
Namun, menurut Freddy, tindakan penenggalaman tersebut juga mesti dilakukan secara terukur antara lain dengan cara memberikan penjelasan yang transparan.