Senin 08 Dec 2014 18:13 WIB
Perppu Pilkada Langsung

Jokowi Bisa Tunjuk Kepala Daerah Jika Perppu Pilkada Ditolak DPR

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Joko Sadewo
Yudi Latif
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Yudi Latif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Reform Institute, Yudi Latif mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menunjuk 246 kepala daerah tingkat gubernur dan kabupaten/ kota jika DPR menolakan Perppu Pilkada. Ini karena tidak adanya lagi landasan hukum yang bisa digunakan untuk melakukan pilkada. "Jadi dia (Jokowi) seperti kejatuhan durian runtuh," kata Yudi di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12).

Yudi mengatakan jika Perppu Pilkada ditolak DPR maka secara otomatis UU No 22 tahun 2014 tentang Pilkada tidak bisa lagi digunakan. DPR dan pemerintah harus merumuskan ulang suatu rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pilkada.

Di sisi lain, jika persetujuan DPR terhadap Perppu Pilkada juga bukan tanpa masalah. Yudi mengatakan Perppu Pilkada yang dikeluarkan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yudi Perppu Pilkada cacat formal dan prosedural. Pasalnya Perppu dikeluarkan tidak dalam kondisi genting, mendesak, dan terjadi kevakuman hukum. Perkara materi Perppu itu masih bisa diperdebatkan.

Yudi menambahkan jika Perppu Pilkada dibatalkan MK karena alasan prosedural bukan materi, maka UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada bisa berlaku. "Masalahnya gini, kalau Perppu ini misalnya dibatalkan oleh MK karena keabsahan bisa kembali ke UU No 22 Tahun 2014 itu," kata Yudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement