Senin 08 Dec 2014 16:35 WIB

Miras Oplosan Bandung Dijual ke Garut dan Sumedang

Rep: c80/ Red: Damanhuri Zuhri
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Polres Bandung terus mendalami penangkapan empat orang tersangka pembuat dan penjual minuman keras (Miras) jenis oplosan yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Ini dilakukan untuk menelusuri keterkaitan dengan kasus meninggalnya peneggak miras oplosan jenis Cheribel di Garut dan Sumedang. Pasalnya, belum lama ini polres Bandung berhasil menyita 3 ribu botol miras oplosan siap jual.

Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka pembuat oplosan yang ditangkap beberapa waktu lalu, minuman keras yang diproduksinya dipasarkan ke garut dan Sumedang.

"Tersangka mengaku jika oplosan mereka dipasarkan ke Garut dan Sumedang, soalnya di Kabupaten Bandung sering dilakukan oprasi miras, jadi mereka ketakutan kalau memasarkan di sini," kata Jamaluddin usai jumpa pers terkait penangkapan pencurian dengan pemberatan, di Mapolres Bandung, Senin (8/12).

Jamaluddin mengatakan, ada hubungan antara produsen miras oplosan, dengan miras yang ditemukan di Garut dan Sumedang.

"Potensi keterkaitan dengan meninggalnya korban oplosan di Garut dan Sumedang dengan penemuan rumah yang digunakan sebagai pembuat oplosan di wilayah Kabupaten Bandung memang ada," ujarnya

Karena itu, kata jamaludin, Polres Bandung terus melakukan koordinasi dengan Polres Garut dan Sumedang untuk mendalami kasus tersebut.

Apabila diketahui  ada keterkaitan antara penangkapan pembuat miras oplosan di wilayah Kabupaten Bandung dengan korban di Garut dan Sumedang, dimungkinkan jika tersangka pembuat oplosan yang ditangkap Polres Bandung akan dikenakan pasal 204 Undang-Undang KUHP dan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.

"Kita lihat saja nanti, jika ada keterangan yang mengkaitkan oplosan yang menyebabkan orang meninggal di Garut dan Sumedang berasal dari oplosan dibuat oleh tersangka yang kami tangkap, maka mereka akan dikenakan pasal 204 KUHP Pidana, yakni membuat, memproduksi dan mengedarkn makanan dan minuman yang menyebabkan orang meninggal, ancamannya lima tahun penjara keatas," jelasnya.

Kapolres juga mengatakan, dalam satu pekan terakhir pihaknya telah menemukan empat lokasi yang menjadi tempat pembuatan miras oplosan di wilayah Kabupaten Bandung yaitu di kecamatan Cileunyi, Rancaekek, Majala dan Cikancung.

Sementara itu, empat orang tersangka diamankan karena diketahui membuat dan mengedarkan miras oplosan. Barang bukti sebanyak 3000 botol miras oplosan juga diamankan. "Mereka membuat di rumah. Memang oplosan ini diproduksi di rumah, dalam satu hari bisa memproduksi sebanyak 50 kardus miras oplosan, tiap kardus berisi 24 botol," paparnya.

Oleh karenanya, lanjut Jamaludin, Pihak Polres Bandung sendiri tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku pembuat miras oplosan. Bahkan, jika ada anggota Polisi yang diketahui membekingi pelaku pembuat miras oplosan akan ditindak dengan tegas.

"Setiap operasi selalu melibatkan Provos Polsisi dan POM TNI, apabila ada aparat yang terlibat akan diserahkan ke pihak terkait untuk diadili," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement