REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebesar dua poin patut diapresiasi meski masih jauh dari target.
"IPK korupsi kita kan 3,2-an sekarang. Naik dibandingkan tahun lalu, hanya dua. Padahal targetnya bisa naik lima. Ya, kondisinya tigak bagus dan tidak jeleklah," tutur peneliti Pusat Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Laras Susanti, Senin (8/12).
Namun, ujarnya, yang diapresiasi bukan sekadar peningkatannya, melainkan upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus korupsi.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam satu tahun ini ada 700 kasus korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi.
“Hal tersebut harus kita hargai. Artinya, upaya pemberantasan korupsi meningkat," tutur Laras.
Saat ini, lanjut Laras, sudah ada strategi nasional (Stranas) penanggulangan korupsi yang harus dilaksanakan oleh semua daerah. Namun, menurutnya, hanya sedikit daerah yang telah menjalankannya.
"Saya tidak hapal tepat angkanya berapa. Tapi yang jelas hanya ada sedikit daerah yang baru menjalankan Stranas," kata Laras.