REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pagi ini Senin (8/12) dikabarkan telah mendaftarkan kepengurusannya kepada Kementerian Hukum dan Ham, Pendaftaran ini langsung dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali yaitu Aburizal Bakrie (Ical). Ical mendatangi Kemenkumham dengan didampingi oleh seluruh pengurus dan ketua-ketua DPD I Partai Golkar.
Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyebutkan mereka mendatangi Kemenkumham yang berlokasi di kawasan Kuningan Jakarta Selatan itu pada pukul 8.00 WIB. Kedatangan mereka ini langsung disambut oleh Menkumham Yasonna Laoly.
“Diterima langsung Menkumham, Bapak ARB menyerahkan hasil Munas Golkar Bali, dengan didampingi seluruh pengurus dan ketua-ketua DPD I se-Indonesia,” kata Bambang kepada Republika Online
Bambang pihaknya akan menunggu proses pengesahan akan berlangsung selama tujuh hari sejak berkas hasil Munas Bali diserahkan ke Menkumham.
“Sesuai UU, tujuh hari sejak didaftarkan,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, konflik internal Partai Golkar berujung pada dualism kepengurusan dari hasil dua Munas yang bernbeda. Munas Bali melahirkan kepengurusan yang dipimpin oleh Ical Bakrie, Sementara Munas Ancol yang diselenggarakan Presidium Penyelamat Partai Golkar menjadikan Agung Laksono sebagai ketua umum.
Kubu Ical maupun kubu Agung sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah. Kubu Ical menuding kubu Agung ilegal lantaran membentuk presidium penyelamat yang tidak sesuai dengan AD/ART dan sejarah Partai Golkar. Sedangkan kubu Agung menganggap Munas Bali tidak sesuai konstitusional partai karena dianggap tidak demokratis, penuh skenario kepentingan pribadi, serta sarat dengan ancaman terhadap kader.