REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tapanuli Utara mengamankan 11 mesin judi jackpot dari empat kecamatan, Ahad (7/12) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam pesan singkat yang diterima di Medan, Ahad malam, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf mengatakan, sebanyak enam unit mesin judi tersebut diamankan di Kecamatan Pahae Julu dari tiga rumah.
Tiga unit mesin ditemukan warga berinisial DT, dua unit di rumah warga berinisal MT, dan satu unit lagi di rumah warga berinisial LP.
Berdasarkan informasi pemilik rumah yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, enam mesin judi tersebut merupakan milik oknum TNI yang bertugas di Tapanuli Utara.
Kemudian, pihak kepolisian mengamankan satu unit lagi Kecamatan Pahae Jae dari rumah warga berinisial PA.
Setelah itu, diamankan satu unit lagi di Kecamatan Tarutung Pancurnapitu dari rumah warga berinisial RS yang diakuinya milik seroang oknum TNI yang bertugas di Sub Denpom Tarutung.
Sedangkan tiga unit lagi ditemukan di Kecamatan Sipahutar dari rumah warga berinisial RP dan JS.
Pihak kepolisian membawa 11 mesin judi tersebut ke Mapolres Tapanuli Utara yang disita untuk dijadikan barang bukti.