REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dinas Kesehatan Kota Depok menyelenggarakan Seminar sehari tentang bahaya rokok. Tak hanya seminar sehari, dalam kesempatan ini Dinas Kesehatan kota Depok juga mensosialisasikan Perda nomer 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Acara ini dihadiri oleh OPD kota Depok, pengelola tempat umum seperti mall, sekolah serta rumah sakit, stakeholder kesehatan dan perwakilan dari berbagai Universitas. Acara seminar ini diisi langsung oleh Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan Kementerian Kesehatan, Nana Mulyana dan Kepala Bidang PKM Dinas Kesehatan Kota Bogor, Ratna Yunita.
Dalam paparannya, Nana menjelaskan bahaya merokok kepada para peserta. Salah satu bahaya merokok adalah penyakit paru paru yang menahun, kanker, serta gangguan pada fungsi organ tubuh lainnya. Nana juga menjelaskan bahwa ketika seseorang merokok yang menerima dampak bukan hanya dirinya, tetapi juga orang disekitarnya.
"Perokok pasif memang lebih beresiko, maka memang perlu membuat regulasi bagi para perokok agar tidak berdampak pada lainnya," ujar Nana, Kamis (4/12).
Selain itu, Nana menyebutkan uang yang terkumpul dari pembelian rokok mampu mencapai angka Rp1,2 triliun. Angka ini lebih besar ketimbang jumlah pajak yang diterima negara. Uang ini dianggap Nana sebagai pengeluaran yang sia-sia.
Pemerintah Kota Bogor yang lebih dulu menerapkan Perda Kota Tanpa Rokok mengaku memang tak semudah membalikan tangan. Ratna menjelaskan dalam paparannya bahwa butuh waktu lima tahun untuk Bogor bisa benar-benar mengimplementasikan Perda tersebut.
Saat ini di kota Bogor sendiri sudah memiliki tempat khusus bagi perokok dan menindak tegas para perokok yang merokok didaerah larangan merokok.
"Step by step, tapi harus bisa dilakukan, demi kesehatan kota," ujar Ratna.
Pengalaman ini diakui Kepala Dinas Kesehatan kota Depok, Lies Karmawati untuk bisa diterapkan di Kota Depok. Lies menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya sekedar himbauan belaka. Namun, akan diimplementasikan secara sungguh sungguh.
Lies mengatakan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang diimplementasikan bulan Januari 2015 mendatang ini akan terus disosialisasikan hingga bulan April 2015. Pascaapril, Pemerintah kota Depok akan menindak tegas para pelanggar perda.
Acara yang berlangsung hingga sore hari ini juga dimeriahkan oleh Jui selaku nominator Stand Up Comedy season empat, Fadli dari Band Padi dan Hypnoterapi dari Ridwan Sank. ADV