Ahad 07 Dec 2014 17:45 WIB

Hikmahanto: Ada Dua Cara Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Asing

  Kapal ikan asing asal Vietnam diledakkan dan ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). (Antara/Immanuel Antonius)
Kapal ikan asing asal Vietnam diledakkan dan ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). (Antara/Immanuel Antonius)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumat (5/12) lalu, TNI-AL dengan KRI Baracuda dan KRI Todak di Laut Anambas telah melakukan penenggelaman terhadap tiga kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, penenggelaman yang dilakukan oleh TNI-AL bukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009.

Menurutnya, penenggelaman dilakukan atas dasar upaya paksa berupa eksekusi atas barang bukti yang harus dimusnahkan berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Berdasarkan informasi, kapal nelayan yang berawak nelayan Vietnam ditangkap pada bulan Nopember lalu. Kapal-kapal ini ketika ditangkap menggunakan bendera kapal Indonesia.

Hanya ketika dilakukan pemeriksaan ternyata pendaaftaran kapal tidak dilakukan secara sah. Para nelayan asing pun tidak memiliki surat izin melakukan penangkapan di wilayah perikanan Indonesia.

Saat ini proses penyidangan terhadap kejahatan perikanan melalui pengadilan semakin cepat karena di Pengadilan Negeri tertentu terdapat Pengadilan Perikanan.

Mekanisme lain penenggelaman kapal nelayan asing adalah saat kapal nelayan asing tertangkap basah atau tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perikanan Indonesia. Para penyidik dan pengawas perikanan dalam situasi tersebut dapat melakukan penenggelaman terhadap kapal bila awak kapal tidak dapat menunjukkan surat izin.

Tindakan penenggelaman seperti ini didasarkan pada pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009. "Tindakan ini mirip dengan polisi yang melihat pelaku kejahatan melakukan aksinya atau pelaku kejahatan tertangkap tangan," ujarnya melalui surat elektroniknya yang diterima ROL, Ahad (7/12).

Dalam situasi tersebut polisi berwenang untuk melakukan penembakan terhadap pelaku kejahatan setelah melalui prosedur tertentu. Ke depan, komitmen pemerintah menenggelamkan kapal tentu tidak hanya bedasarkan putusan pengadilan, tetapi juga melakukan penenggelaman bila nelayan asing tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement