REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku geram dengan aturan yang menyatakan seorang menteri tidak bisa memecat pejabat berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang kinerjanya buruk.
''Saya heran, hanya karena berstatus sebagai PNS, pejabat dengan berbagai tingkatan eselon di kementerian masing-masing terkesan kebal terhadap pemecatan,'' ujar Susi di jakarta, Jumat (5/12).
''Kalau mereka kerjanya nggak bener, lalu kalau saya mau pecat gimana?. Dijawab, nggak bisa Bu, itu kan PNS. Saya hanya menjawab, Ooo gitu toh,'' tutur Susi geram yang kemudian juga mempertanyakan, jika tidak bisa dipecat, maka pejabat PNS yang kinerjanya buruk tersebut apakah harus tetap dipertahankan.
''Mereka menjawab, bisa dijadikan staf ahli , Bu. Saya kemudian menjawab lagi, Ooo... Kalau saya nggak suka orang ini mau kemanakan?. Nggak bisa dipecat, Bu,'' ungkap Susi saat mendapat pejelasan mengenai aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu.
Menurut Susi, jika pejabat-pejabat PNS ini terus dipertahankan padahal kinerjanya sudah terbukti tidak baik, maka hanya akan menjadi penghambat proses reformasi birokrasi pada sebuah instansi pemerintah.
''Kalau seperti ini, nanti peningkatan mutu pelayanan publik juga akan susah,'' tegas Susi yang berharap KemenPAN-RB bisa memperbaiki aturan tersebut.
Dengan demikian juga diharapkan akan mendorong kinerja para pejabat pemerintah dan PNS menjadi lebih baik. ''Jadi saya rasa ini pekerjaan rumah dari KemenPAN-RB,'' jelas Susi mengingatkan.