REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman, Nurbandi mengatakan, terdapat lima proyek yang terancam tidak bisa selesai tahun ini. Menurutnya kelima proyek tersebut baru selesai dikerjakan di bawah 50 persen.
Ia menjelaskan, kelima proyek tersebut yang terancam tidak selesai tahun ini yaitu pembangunan pasar Prambana dan Sleman. selain itu, pembangunan gedung DPUP, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan Inspektorat. Sementara untuk penggunaan anggaran dalam mengerjakan proyek hanya sampai 20 Desember.
“makanya dua minggu ini harus dioptimalkan agar bisa selesai tepat waktu,” ujar Nurbandi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/12).
Namun, Nurbandi mengaku pesimis proyek tersebut bisa selesai tepat waktu jika melihat pengerjaannya masih di bawah 50 persen. Untuk itu, Nurbandi akan ada sanksi jika pembagunan pengerjaan proyek tidak selesai hingga akhir Desembar kepada pelaksana proyek.
Meski demikian, ia akan menunggu kebijakan bupati terlebih dahulu. Terutama jika terdapat aturan yang baru. Sebaba, kata Nurbandi, kebijakan dari bupati atau Perbup yang akan dijadikan panduan dalam memberikan sanksi. Bahkan bisa jadi Perbup tersebut meminta untuk melanjutkan atau diganti dengan proyek baru.
Menurut Nurbandi, jika perbup tidak dikeluarkan maka, proyek akan dihentikan serta diberikan sanksi. Sementara jika Perbup dikeluarkan proyek akan dilanjutkan. Bisa juga dengan opsi perpanjangan.
“tapi pembayarannya menunggu APBD 2015,” katanya.
Keterlambatan dalam penyelesaian lima proyek tersebut, kata Nurbandi, sudah dilakukan teguran kepada pelaksana proyek. Namun, hingga saat ini belum juga selesai bahkan masih dibawah 50 persen.
Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman, Sukaptono mengatakan, proyek tersebut sangat penting. Pasalnya, terlambatnya penyelesaian proyek pembangunan tersebut dapat berdampak kepada pelayanan masyarakat menjadi terganggu.
“artinya bukan hanya sekedar berdampak pembangunan itu molor,” kata Sukaptono, kepada wartawan, Jumat (5/12).
Untuk itu, ia meminta kepada Pemkab agar bersikap tegas kepada pelaksana proyek. Ia mendukung pelaksana proyek diberikan sanksi atas keterlambatan tersebut.