Jumat 05 Dec 2014 16:37 WIB

Menteri Pariwisata Minta Tinjau Ulang Larangan Rapat di Hotel

Yuddy Chrisnandi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN/RB) Yuddy Chrisnandi mengaku telah menerima dan mempertimbangkan "curhatan" alias pandangan, masukan, dan saran dari Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya soal larangan rapat PNS di hotel.

"Pak Arief sudah menyampaikan aspirasi industri perhotelan, keberatan-keberatan tentang pelarangan (PNS rapat di hotel). Dan ada argumentasi yang disampaikan termasuk pandangan industri dan aspirasi yang paling 'curhat' dari hotel-hotel," kata MenPAN/RB Yuddy Chrisnandi setelah bertemu dengan Menpar Arief Yahya di Jakarta, Jumat.

Ia menilai Arief Yahya sebagai sosok yang sangat membela kepentingan industri pariwisata sehingga bisa menyampaikan secara detail dampak pelarangan PNS rapat di hotel tersebut dari mulai kepegawaian, pengurangan pendapatan hotel yang drastis, dan lain-lain.

Pada kesempatan itu Menpar meminta agar kebijakan pelarangan tersebut, implementasi dan waktu penerapannya dipertimbangkan kembali. "Masukan ini akan kami kaji, kami akan pertimbangkan dan akan kami rumuskan jalan terbaik," katanya.

Pada prinsipnya, Yuddy menambahkan, aparatur negara dan kegiatan programnnya harus tetap berlangsung dan jangan merugikan pihak lain termasuk pengembangan industri pendukungnya. "Intinya ada 'win-win solution'. Saya sudah menerima suara-suara aspirasi industri hotel dari Pak Arief bahkan lebih keras dari suara yang mendemo saya kemarin, jadi jangan demo lagi, sudah terwakili oleh Pak Arief," katanya.

Meski berniat mempertimbangkan, Yuddy menegaskan untuk sementara ini kebijakan yang sama masih tetap berlaku bahwa aturan rapat PNS tidak boleh dilaksanakan di hotel selama masih ada fasilitas pemerintah lain yang bisa digunakan. Tapi jika pun harus diselenggarakan di hotel harus ada argumentasi dan alasan yang pasti. "Jangan sampai merugikan pihak manapun, Inspektorat tetap mengawasi tapi pandai-pandailah untuk menerjemahkan aturan ini. Kemenpar jadi bagian untuk 'gas' dan saya 'rem'-nya. Tapi masih dalam satu kendaraan yang sama," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement