REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap melakukan audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait dengan permintaan penundaan pelaksanaan BPJS non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada 1 Januari 2015.
"Kami akan ketemu. Apindo telah bersurat dan kami akan audiensi yang dijadwalkan pekan depan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris di Jakarta, Kamis (4/12).
Dia mengatakan, terkait dengan pelaksanaan BPJS Kesehatan non-PBI pada 1 Januari 2015 tersebut, sesungguhnya telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013.
"Peraturan Presiden mengamanahkan seperti itu. Jika ada usulan dari Apindo seperti itu, kami akan diskusikan. Dan akan dibicarakan bagaimana penyelesaiannya. Akan tetapi, jika sudah bicara regulasi, kami sebagai institusi tentu harus sesuai," ujar Fahmi.
Pihaknya akan memberikan pandangan profesional terkait dengan permasalahan tersebut, terlebih jika Presiden Joko Widodo berencana untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 111/2013 tersebut. "Kami akan berikan pandangan profesional jika misalnya Presiden akan merevisi perpres atas usul Apindo," ujarnya.
Sebelumnya, Apindo meminta pemerintah menunda pemberlakuan BPJS Kesehatan non-PBI yang rencananya dimulai 1 Januari 2015.
"Kami memandang BPJS Kesehatan tidak siap untuk melakukan pelayanan yang sesuai dengan keinginan perusahaan, sehingga Apindo mengusulkan agar pelaksanaan bagi perusahaan ditunda sampai 2017," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (2/12).
Menurut Hariyadi, penundaan tersebut bukan merupakan sikap penolakan Apindo untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan, namun masih banyak permasalahan, khususnya untuk non-PBI, yang salah satunya adalah belum dilaksanakannya Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat.
"Kami meminta ditunda dahulu, sambil menunggu kesiapan dari koordinasi manfaat. Dan perlu kami jelaskan, Apindo bukan menolak pelaksanaan BPJS Kesehatan," ujar Hariyadi.
Menurut dia, sesungguhnya pada 2012, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah membuat "roadmap" untuk jaminan kesehatan, dan disepakati oleh para pemangku kepentingan serta pelaku usaha, bahwa BPJS Kesehatan skala menengah dan pelaku usaha tersebut dilaksanakan pada 1 Januari 2017. "Sementara untuk sektor usaha mikro pada 1 Januari 2018, dan secara keseluruhan pada 1 Januari 2019," ujar Hariyadi.