Jumat 05 Dec 2014 12:57 WIB

Bayi Baru Lahir Diusulkan Langsung Terdaftar BPJS

 Warga mengantre untuk mendaftar kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Jakarta Selatan, Rabu (26/11).   (Republika/ Yasin Habibi)
Warga mengantre untuk mendaftar kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Jakarta Selatan, Rabu (26/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan sedang mengajukan usulan untuk bayi yang baru lahir bisa langsung terdaftar sebagai peserta jaminan.

"Kami sedang mengusulkan untuk otomatis, akan tetapi nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro di sela Media Gathering BPJS Kesehatan di Lembang, Bandung, Jumat (5/12).

Rencana BPJS Kesehatan untuk segera menjadikan status bayi baru lahir sebagai peserta jaminan tersebut, karena banyak keluhan masyarakat terkait dengan masa pengaktifan kartu BPJS Kesehatan setelah tujuh hari pendaftaran. "Untuk masalah tujuh hari aktivasi tersebut, untuk bayi baru lahir dari Penerima Bantuan Iuran itu pengurusannya seperti pekerja, bukan penerima upah. Aktivasinya tidak berlaku tujuh hari, tapi langsung," ujar Purnawarman.

Untuk bayi baru lahir non-PBI, katanya, juga diberlakukan hal serupa, di mana bayi baru lahir tersebut didaftarkan dengan ketentuan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). "Bayi lahir non-PBI tapi dari masyarakat kurang mampu bisa langsung dijamin dan tidak menunggu masa aktivasi selama tujuh hari," kata Purnawarman.

Keluhan masyarakan tersebut, katanya, karena banyak pihak mengeluhkan aturan baru BPJS terkait dengan masa pengaktifan kartu, di mana masyarakat yang menjadi peserta BPJS, baru bisa mengaktifkan kartu setelah tujuh hari pendaftaran.

Sebelum ada peraturan tersebut, setiap pendaftar BPJS bisa langsung dilayani. Kini mereka harus rela menunggu sepekan hingga kartu bisa digunakan. Padahal, masyarakat berharap kartu bisa langsung dimanfaatkan pada hari pendaftaran.

Salah satu permasalahan terkait masa pengaktivan tujuh hari tersebut, adalah ketika bayi baru lahir yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), di mana setiap pendaftar BPJS harus memiliki NIK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement