Kamis 04 Dec 2014 21:26 WIB

Lima Alasan Penenggelaman Kapal Asing tak Bisa Diprotes

Hikmahanto Juwana
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden telah mencanangkan kebijakan untuk menenggelamkan kapal nelayan saing yang melakukan pencurian ikan.Banyak pihak yang mengkhawatirkan kebijakan ini akan memperburuk hubungan antarnegara.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, ada lima alasan mengapa kebijakan penenggelaman tidak akan memperburuk hubungan antarnegara.

Pertama, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain.Kapal nelayan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang tidak memiliki izin operasi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayaah laut Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di wilayah Indonesia.

Kedua, tindakan penenggelaman dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif).

Ketiga, tindakan penenggelaman dilakukan atas dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009. Sebelum tahun 2009 memang proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keempat, negara lain yang hendak mengajukan protes harus memahami atas tindakan pencurian ikan oleh kapal asing, indonesia telah dirugikan secara signifikan. Pembiaran terhadap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal akan terus membawa kerugian yang lebih besar bagi Indonesia.

"Terakhir, penenggelaman akan memerhatikan keselamatan dari para awak kapal," ujar Hikmahanto melalui pesan elektroniknya yang diterima ROL, Kamis (4/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement