REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menunggu surat Jaksa Agung terkait pelaksanaan eksekusi atas lima terpidana hukuman mati yang telah memiliki keputusan hukum yang tetap dan grasi maupun amnestinya telah ditolak.
"Ada 64 terpidana hukuman mati dari berbagai negara dan juga WNI, nanti yang dieksekusi adalah lima orang yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (4/12) usai bertemu Presiden Joko Widodo.
Pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana tersebut, menurut Menko Polhukam, akan dilaksanakan pada Desember ini namun menunggu surat dari Jaksa Agung terkait proses pelaksanaannya.
"Nanti dari Jaksa Agung akan jelaskan siapa saja lima ornag itu. Eksekusi ini tunggu surat dari Jaksa Agung," katanya.
Tedjo Edhy mengatakan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk dari penegakan hukum sesuai aturan yang ada.
"Ini bukan perintah presiden tapi presiden memerintahkan untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Artinya pemerintah memenuhi janji penegakan hukum," katanya.