Kamis 04 Dec 2014 04:00 WIB

Lembaga Penyelenggara Pilkada, PR Terbaru Yusril Bagi Jokowi

cuitan akun Yusril Ihza Mahendra
Foto: akun @Yusrilihza_Mhd
cuitan akun Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa pekan terakhir, Yusril Ihza Mahendra, rajin mengkritik Presiden Joko Widodo. Tak hanya kritik, ia juga sering memberikan saran, khususnya terkait hukum.

Kali ini, melalui akun @Yusrilihza_Mhd, ia membahas soal Perppu Pilkada. Selain itu yang paling terpenting adalah lembaga yang menangani Pilkada.

Berikut cuitannya di media sosial Twitter.

1. Jika DPR benar2 menolak Perpu No 1 2014 tentang Pilkada maka akan terjadi kevakuman hukum utk memilih gubernur, bupati dan walikota

2. Sementara akhir tahun 2015 nanti akan ada pergantian sekitar 195 bupati dan walikota

3. Kalau Perpu ditolak apakah Presiden @jokowi_do2 akan keluarkan Perpu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yg baru

4. Waktu setahun agaknya tak cukup utk selesaikan penyusunan UU Pilkada yg baru termasuk buat PP dan sosialisasinya

5. Kalau blm ada peraturan tentang Pilkada, bagaimana pemerintah @jokowi_do2 mengisi kekosongan bupati dan wako yg sekitar 195 itu

6. Kalau diisi dg birokrat yg diangkat gubernur, bisa2 kehabisan stock birokrat di daerahnya

7. Kalau Perpu diterima DPR, maka lembaga mana yg akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perpu?

8. Perpu mengatur bhw Pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah

9. Sementara tanpa disadari MK telah menyatakan dirinya tdk berwenang mengadili dan memutus perkara2 Pilkada

10. Pemilu menurut ps 22E UUD 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD

11. Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dg saya bahwa Pilkada bukanlah termasuk ke dlm regim Pemilu sbgmna diatur ps 22E UUD 45

12. Sementara menurut ps 22E tsb KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tdk termasuk menyelnggarakan Pilkada karena Pilkada bkn Pemilu

13. Kalau Perpu nanti disahkan, maka saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan Pilkada

14. Pemerintah @Jokowih_do2 harua berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yg berwenang menyelenggarakan Pilkada

15. Itu PR Pemerintah @jokowi_do2 yg hrs mereka jawab dan selesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement