REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk menyatukan sejumlah lembaga di bawah presiden akan segera terlaksana.
Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) pembentukan kantor staf kepresidenan.
Menurutnya, perpres ini akan baru akan dipaparkan ke presiden pada minggu kedua. "Iya, sesuai rencana, perpresnya sedang dipersiapkan. Nanti pekan kedua Desember baru bisa dipaparkan ke presiden, kira-kira setelah presiden kembali dari Korea ya," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12).
Kantor staf kepresidenan ini akan membawahi Bappenas, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Negara. Perpres ini pun akan dipaparkan kepada presiden oleh Menteri PAN, Mensesneg, serta Seskab.