REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Gerindra, Desmond Mahesa mengatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Partai tidak akan memberikan bantuan hukum, karena tertangkap tangan,"ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (3/12).
Menurut Desmond, apa yang dialami oleh mantan Bupati bangkalan tersebut melanggar AD/ART partai. Bahkan, kata dia, partai akan memecat yang bersangkutan.
Desmond mengatakan saat melakukan dugaan korupsi, Fuad belum terdaftar sebagai anggota Gerindra. Saat itu, lanjut dia, Fuad masih menjadi bupati Bangkalan. "Status Beliau terdaftar pada saat pemilu (Pileg)," ungkapnya. Apapun itu, menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran penting untuk semua kader Gerindra ke depannya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya pada Selasa (2/12) dini hari WIB. Fuad yang merupakan mantan bupati Bangkalan dua periode, berstatus ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan. Dia diduga menerima suap terkait setoran fee uang gas ke BUMD. Fuad sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK.