REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (2/12) untuk menyerahkan 10 Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait aliran dana mencurigakan berbagai dugaan kasus korupsi yang berhasil ditelusuri PPATK.
"Oh, itu perkara lama, nanti kita tilik lagi, sejauh mana yang ditangani kejaksaan dan mana kepolisian," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Selasa (2/12).
Widyo mengatakan, tidak semua kasus dari PPATK ditangani oleh Kejaksaan. Kesepakatan antara Kejaksaan, Polri dan KPK menyatakan, jika sebuah kasus ditangani oleh salah satu pihak, maka pihak lainnya tidak akan mencampuri kasus tersebut.
"Contoh kasus Transjakarta, KPK pegang, Kejaksaan pegang, tapi Kejaksaan bisa buktikan penyidikan lebih dulu, jadi yang lain harus hormati," ujarnya.
Namun, ia menegaskan tidak ada kasus yang tidak ditangani jika sudah masuk ke Kejaksaan.
"Misal, kalau kepolisian tangani, kami berhak tahu sejauh mana perkembangannya. Kalau kejaksaan yang tangani, maka kami akan telisik lebih dalam, kasusnya apa saja, siapa saja, penyidiknya sampai dimana," jelas Widyo.
Ia pun menyebut salah satu laporan PPATK yang saat ini sedang digarap Kejaksaan, yaitu kasus korupsi Bus Transjakarta yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
"Salah satunya kasus bus Transjakarta, sudah kita telusuri dan banyak yang kita sita. Itu dari PPATK juga. Alhamdulillah dapat rumah, apartemen, dan mobil," kata Widyo.