Rabu 03 Dec 2014 11:55 WIB

Kiara: MoU Menteri Susi dan TNI AL Isinya Basa-Basi

Menteri Susi, keempat dari kanan
Foto: Maman Sudiaman/Republika
Menteri Susi, keempat dari kanan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Nota kesepahaman terkait pengawasan laut yang dilakukan antara Kementerian Kelautan Perikanan dan TNI Angkutan Laut dinilai hanya basa-basi.

"MoU (memorandum of understanding) yang setengah hati, payung hukum masing-masing instansinya beda dan isi MoU-nya basa-basi," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Rabu (3/12).

Ia mencontohkan, kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di laut, seharusnya diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

Sebelumnya, KKP menandatangani kerja sama dengan TNI Angkatan Laut dalam rangka pengamanan laut, khususnya dalam mengantisipasi kasus pencurian ikan.

Penandatangan kerja sama itu dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Marsetio di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (1/12) lalu.

Ada tiga poin yang dikerjasamakan, mulai dari pembinaan terhadap nelayan hingga penegakan hukum terhadap kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia.

"Ada tiga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Pertama antara eselon 1 KKP dan dinas hidrografi TNI AL, dalam konteks pembuatan peta. Karena selama ini para nelayan tidak tahu tentang batas wilayah Indonesia," kata KSAL.

TNI AL dan KKP juga bekerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, termasuk mengenai pendidikan penegakan hukum di laut terhadap para nelayan. Ini dilakukan supaya tidak ada kesalahpamahaman dalam hal koordinasi.

Kerja sama terkait pertukaran informasi juga dilakukan kedua institusi negara tersebut. Ini berkaitan dengan patroli dan tindak lanjut jika ada temuan-temuan kegiatan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, nota kesepahaman untuk menata kembali sektor kelautan bagi kedaulatan Indonesia.

"MoU ini dengan kebijakan larangan transhipment (alih muatan di tengah laut) akan menyegarkan penataan kembali sektor kelautan," kata Susi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement