Selasa 02 Dec 2014 22:28 WIB

Uji Kelayakan Calon Pimpinan KPK Mundur Lagi?

Rep: Agus Raharjo/ Red: Indah Wulandari
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengikuti sidang pleno gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9).(Republika/Wihdan
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengikuti sidang pleno gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9).(Republika/Wihdan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rencana uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan digelar Rabu (3/12) besok kemungkinan akan mundur lagi.

"Kami berusaha konsisten saja, setelah UU MD3 harusnya (uji kelayakan)," kata anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (2/12).

Ia memprediksi, ada kemungkinan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan ditunda menjelang reses DPR pekan ini.

"Pimpinan DPR akan mengundang pimpinan fraksi untuk membahasnya," imbuh dia.

Saat ini, pembahasan revisi UU MD3 di DPR juga masih tarik-ulur. Sebab, DPD RI tetap ngotot dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3 ini.

Bahkan, pembahasan revisi UU MD3 yang rencananya akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) tidak disetujui sidang paripurna. Artinya, jika menunggu pembahasan revisi UU MD3 selesai, maka uji kelayakan akan lebih lama lagi dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement