Selasa 02 Dec 2014 21:45 WIB

Ratusan Orang Serbu Kantor PPP

Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, diserbu ratusan orang berseragam hitam-hitam bertuliskan Satgas DPP PPP pada Selasa.

Mereka mengatasnamakan pendukung kepengurusan PPP versi Romahurmuzy, kata Ketua Tim Pengacara Djan Faridz, Humphrey Djemat, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa. Massa datang ke kantor partai berlambang Kabah itu sekitar pukul 13.30 menggunakan dua bus kecil dan langsung masuk ke dalam gedung. Tujuan mereka adalah menduduki kantor karena merasa kepengurusan Romahurmuziy atau Rommy adalah kepengurusan sah yang diakui Kementerian Hukum dan HAM.

Sejumlah pengurus partai dan Satgas PPP berpakaian loreng yang tengah beraktivitas di dalam kantor terkejut dengan kedatangan ratusan massa ini. Mereka langsung menutup pagar dan dan melarang massa masuk. Sempat terjadi kericuhan saat satgas kedua kubu saling dorong di gerbang kantor. Aksi penyerbuan tersebut disinyalir sebagai buntut ketidakpuasan kubu Rommy terhadap keputasan PTUN yang memenangkan gugatan kubu Suryadharma Ali.

Hingga Selasa siang, ratusan massa masih menyemut di depan kantor PPP. Puluhan polisi berjaga-jaga mengantisipasi terjadinya kericuhan lanjutan. Adapun lalu lintas di Jalan Diponegoro macet akibat kejadian ini.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Lulung Lunggana menyesalkan sikap kubu Rommy.

Menurut dia, Rommy tidak dewasa. "Mereka tidak menghargai putusan PTUN. Keputusan hukum harus dihargai. Upaya menduduki kantor DPP PPP di Diponegoro merupakan tindakan anarkis," kata Lulung. Dikatakannya, kepengurusan Rommy tidak sah.

Lulung mengatakan dia hanya mengakui kepengurusan DPP PPP, yang kini diketuai oleh Djan Faridz. Djan terpilih sebagai ketua umum PPP menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar di Jakarta. "Putusan PTUN itu bernomor 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 6 November 2014 dan ditandatangani oleh panitera pada 7 November. Isinya, memerintahkan Menkumham, selaku tergugat, untuk menunda pelaksanaan SK yang mengakui kepengurusan Rommy sampai perkara yang tengah diproses PTUN berkekuatan hukum tetap. Itu kan jelas," papar Lulung.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement